Yuk Bijak Dalam BerMedsos!
Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi begitu cepat, kemudahaan dalam mengakses internet dan gadget membuat banyak orang dari orang dewasa dan anak-anak menggunakan internet, tak terkecuali berselancar di media sosial (medsos). Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Twitter, dan Youtube masih menjadi primadona penggunanya. Media sosial sendiri merupakan platform digital yang diciptakan untuk memfasilitasi penggunanya dalam berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain dengan membagikan teks, gambar, video, dan suara secara dua arah. Bahkan pada masa sekarang ini media sosial digunakan juga untuk media belajar, perdagangan (e-commerce), dan bisnis. Namun tahukah, bahwa dari tujuan baik diciptakan media sosial, banyak orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan kejahatan menggunakan media sosial. Pengguna remaja dan anak-anak adalah korban yang paling banyak ketika menggunakan media sosial seperti bullying, penipuan, kekerasan, dan penculikan. Maka dari itu edukasi tentang penggunaan media sosial, adalah sebuah hal penting yang perlu mendapat perhatian. Seperti seminar yang diadakan SD Kristen 2 YSKI pada bulan Mei 2022 kemarin. Peserta yang mengikuti acara ini adalah siswa kelas 6 SD YSKI 2, yang sebelumnya telah menyelesaikan ujian dan mempersiapkan kelulusan ke jenjang SMP. Seminar ini menghadirkan narasumber Ibu Irene Nilam, S.Pd.
Dari seminar ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan media sosial, khususnya bagi anak Sekolah Dasar yang akan menuju ke jenjang SMP, diantaranya :
1. Media Sosial sendiri sebenarnya memiliki aturan yang ketat untuk batasan umur. Jadi seharusnya bagi anak usia di bawah 13 tahun tidak boleh mendaftar dan memiliki akun media sosial. Kenyataannya hal ini diabaikan, terbukti lebih dari 50% peserta seminar memiliki akun media sosial, bahkan lebih dari satu akun. Hal ini harus dihindari, harus menunggu sampai usia 13 tahun ke atas baru bisa membuat akun media sosial.
2. Jaga privasi di media sosial agar data privasi tidak digunakan oleh orang lain untuk hal kejahatan seperti jual beli data pribadi, pembobolan rekening, atau pemerasan. Sebaiknya para siswa tidak dengan mudah membagikan data diri ke orang lain, ke aplikasi tidak dikenal, atau ke dalam game di media sosial.
3. Menjaga etika dalam menggunakan media sosial, seperti halnya di dunia nyata. Merendahkan orang lain, berkata kasar, menyebarkan hoax perlu dihindari. Selain dapat merugikan orang lain, hal ini juga akan bertentangan dengan UU ITE dan dapat menyebabkan masalah hukum.
4. Berteman atau mengikuti media sosial yang sesuai saja, atau mengikuti orang yang benar-benar sudah dikenal. Menghindari pertemanan media sosial yang buruk, dan mengunggah konten yang baik saja.
Karena perlu diingat bahwa apa yang dibagikan ke dalam media sosial merupakan hal yang bersifat konsumsi umum, meninggalkan jejak digital yang susah dihapus, serta ada undang-undang yang mengaturnya. Maka mulai dari sekarang, mulailah bijak dalam bermedia sosial untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain. Pendampingan orang tua atau guru terhadap anak yang menggunakan gadget juga perlu ditingkatkan, supaya anak tidak terjerumus ke dalam hal negatif di dalam media sosial